Thursday, June 1, 2017

Model dan Standar Profesi di USA

Model Profesi di USA


Salah satu organisasi non profit yang membentuk model profesi di Amerika ialah IEEE Computer Society (IEEE CS). IEE CS merupakan organisasasi profesi yang berfokus di bidang teknologi komputer dan sains dengan anggota mencapai 60.000 orang. Organisasi IEEE CS menyaediakan informasi terpercaya, jaringan, dan sumber daya pengembangan karir.

Adapun menurut model profesi yang didefinisikan oleh IEEE CS, elemen yang dibutuhkan dari profesi IT diantaranya:


  • Professional Societies, meliputi keberadaan organisasi yang mendukung keberlangsungan peningkatan profesi.
  • Code of Ethics, kode etik untuk tiap cabang profesi IT dan kode etik yang menentukan prilaku profesional yang tepat untuk terlibat dalam profesi tersebut.
  • Activities, mencakup pemberdayaan teknologi informasi sebagaimana pengaplikasian dan manajemen teknologi,
  • Standards of Practice, melingkupi penerapan praktik terbaik, adanya penelusuran evolusi teknologi dan metode.
  • Competency Definitions, meliputi penerapan kerangka kerja (framework) sesuai dengan kompetensinya.
  • Body of Knowledge
  • Curriculum
  • Accreditation Criteria
  • Preparatory Education
  • Skills
  • Professional Development
  • Certification
  • Licensing
  • Job Roles
  • Career Paths, merupakan serangkaian posisi yang seseorang pegang selama berkarir. Pengalaman pada pekerjaan sebelumnya diperlukan untuk perjenjangan karir.


Model Profesi Menurut IEEE Computer Society

Standar Profesi di USA

Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.

Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.

Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.

Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli‐ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.

Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.


Referensi :


Baca juga:


No comments:

Post a Comment